Sumbawa.NTB.BapekaNusantara.my.id. Taliwang, Sumbawa NTB Ketegangan mencuat dalam upaya pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa Barat, Nurhasana, dari Oman. Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS) secara resmi melayangkan teguran terbuka pertama kepada Alek selaku sponsor/PJTKI, menyusul belum adanya realisasi konkret atas komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama.18 April 2026
Langkah tegas ini bukan tanpa dasar. YPTKIS bergerak atas mandat resmi dari keluarga Nurhasana yang memberikan kuasa penuh kepada lembaga tersebut untuk mengawal proses pemulangan. Selain itu, keputusan ini diperkuat oleh hasil pertemuan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat pada 8 April 2026, yang sejatinya telah melahirkan kesepakatan jelas dan mengikat.
Ketua DPC YPTKIS Kabupaten Sumbawa Barat, Bambang, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk alasan atau penundaan. “Kesepakatan sudah terang benderang. Saudara Alek diberikan waktu 14 hari sejak pertemuan itu untuk menuntaskan pemulangan Nurhasana. Ini bukan sekadar janji, ini tanggung jawab,” ujarnya dengan nada tegas saat ditemui media ini, Sabtu, 18 April 2026.
Namun hingga teguran ini dilayangkan, belum ada tanda-tanda konkret dari pihak sponsor terkait jadwal kepulangan Nurhasana. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, tidak hanya dari pihak keluarga, tetapi juga dari YPTKIS yang menilai adanya indikasi kelalaian serius dalam memenuhi komitmen.
Dalam pernyataannya, Bambang secara tidak langsung menyoroti lemahnya itikad baik dari pihak sponsor yang dinilai belum menunjukkan langkah progresif. Ia menyebut bahwa komunikasi yang minim dan ketidakjelasan jadwal menjadi indikator bahwa tanggung jawab tersebut tidak dijalankan secara maksimal.
Melalui surat resmi bernomor 03/YPTKIS/KSB/IV/2026, YPTKIS mendesak agar Sdr. Alek segera menuntaskan kewajibannya tanpa menunggu batas waktu berakhir. Tekanan ini diberikan sebagai bentuk peringatan awal sebelum langkah-langkah yang lebih keras ditempuh.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Keluarga sudah terlalu lama menunggu dalam ketidakpastian. Jika komitmen ini kembali diabaikan, maka konsekuensi berikutnya akan lebih serius,” tegas Bambang dalam pernyataan lanjutannya.
YPTKIS juga menegaskan bahwa transparansi menjadi alasan utama dibukanya teguran ini ke publik. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penempatan PMI tidak bisa lepas tangan ketika persoalan muncul.
Bambang secara tidak langsung mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan kredibilitas sistem perlindungan PMI. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Kami membuka ini ke publik agar tidak ada yang ditutup-tutupi. Ini soal kemanusiaan, soal tanggung jawab moral. Kami berharap tidak perlu ada teguran kedua, karena itu berarti ada pihak yang benar-benar mengabaikan kewajibannya,” ujar Bambang dengan nada menekan.
YPTKIS memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga Nurhasana benar-benar tiba di tanah air dengan selamat, tepatnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok. Segala bentuk perkembangan akan terus dipantau dan dilaporkan secara terbuka.
Tembusan surat teguran ini juga telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat, DPP YPTKIS Lombok, serta keluarga Nurhasana. Dengan tekanan publik yang kini terbuka, bola sepenuhnya berada di tangan sponsor–apakah akan menepati janji atau justru memperpanjang daftar kelalaian.
Dewan pimpinan pusat yptkis menghimbau seluruh jajaran DPD YPTKIS 10 KABUPATEN KOTA SE NTB harus betul2 membantu cpmi yg bermasalah bila di temukan oknum/calo tdk bertanggung segera berkordinasi dgn pihak desa dan APH UNTUK EFEK JERA PENGIRIMAN NON PROSUDURAL
(Ramdhoan)


